Halaman

Selasa, 23 April 2019

Berikut Cara Gadai BPKB Kendaraan di Leasing

Mengatasi masalah tanpa masalah. Siapa yang tak kenal dengan tagline tersebut? Tagline yang telah melekat pada Pegadaian sebagai BUMN yang memberikan layanan di sektor keuangan, utamanya pembiayaan. Bagi kebanyakan masyarakat, keberadaan Pegadaian memang sangat membantu di kala memiliki kebutuhan mendadak atau membutuhkan dana segar untuk berbagai keperluan. Hanya dengan menjaminkan suatu barang, Anda bisa mendapatkan pinjaman dana sesuai dengan nilai taksiran barang jaminan hanya dalam waktu beberapa menit saja.

Apa saja jenis barang yang bisa dijadikan sebagai jaminan di Pegadaian? Semua jenis barang yang memiliki nilai jual, mulai dari barang-barang elektronik seperti televisi, kulkas, laptop, ponsel, kamera hingga emas baik perhiasan maupun batangan. Untuk semua jenis barang tersebut diberlakukan mekanisme yang sama. Nasabah harus menyerahkan barang jaminan untuk mendapatkan pinjaman dana dalam jangka waktu maksimal 120 hari atau kurang lebih 4 bulan. Barang jaminan akan dikembalikan saat nasabah melunasi pinjamannya. Namun, apabila dalam jangka waktu kredit telah jatuh tempo, tetapi nasabah belum bisa melunasi pinjamannya, maka dapat mengajukan perpanjangan masa kredit, hanya dengan membayarkan bunga dan biaya administrasinya saja.

Bagaimana dengan BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)? Apakah bisa digadaikan di Pegadaian? Tentu saja bisa. Pengajuan pinjaman di Pegadaian dengan jaminan BPKB baik motor atau mobil dapat dibedakan menjadi dua sistem, yakni gadai dan fidusia. Bagaimana caranya? Simak cara gadai BPKB di Pegadaian berikut ini.

Sistem Gadai

Sebagaimana telah diketahui masyarakat umum, sistem gadai merupakan pemberian kredit atau pinjaman dengan menyerahkan barang jaminan apapun bentuk dan jenisnya. Khusus untuk barang jaminan berupa BPKB motor atau mobil, tak hanya sebatas menyerahkan BPKB saja, tetapi juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) asli beserta wujud fisik dari motor atau mobil yang akan dijaminkan.

Pembiayaan dengan sistem gadai ini bersifat umum, artinya dapat dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status dan tingkat ekonominya. Asal memiliki kendaraan bermotor dengan surat-surat lengkap dan atas nama, siapa pun bisa mengajukan pinjaman baik untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.

Pada pembiayaan konsumtif atau produktif dengan sistem gadai, plafon kredit sangatlah bervariasi, mulai dari Rp 50.000,- hingga Rp 500.000.000,-. Penentuan plafon kredit tentu sangat tergantung pada nilai taksiran barang yang dijaminkan, di mana untuk BPKB motor atau mobil dipengaruhi oleh tahun pembuatan dan kondisi fisik kendaraan. BPKB tahun pembuatan yang baru dan kondisi fisik kendaraan yang masih mulus umumnya memiliki nilai taksiran yang lebih tinggi dibandingkan dengan BPKB tahun pembuatan lama dan kondisi fisik kendaraan yang tampak kurang terawat dengan baik.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengajukan pinjaman dengan sistem gadai? Inilah yang menjadi salah satu keunggulan dari Pegadaian yang berani dan mampu memproses pengajuan pinjaman tanpa butuh waktu lama, kurang lebih hanya 15 menit saja. Selain itu, pengajuan pinjaman di Pegadaian dengan sistem gadai juga tidak perlu dilakukan survei untuk mengetahui karakter, kapabilitas, dan kredibilitas nasabah dalam membayar kewajibannya. Tak perlu pula membuka rekening layaknya lembaga perbankan. Hanya saja, jangka waktu pinjaman tergolong pendek, yakni maksimal hanya 120 hari atau kurang lebih 4 bulan saja.

Lantas, bagaimana caranya gadai BPKB motor atau mobil di Pegadaian? Nasabah hanya perlu melakukan langkah-langkah berikut:

Datang ke kantor Pegadaian terdekat.
Jangan lupa membawa segala persyaratan yang diperlukan, yaitu fotokopi identitas diri (KTP, SIM, atau lainnya), BPKB dan STNK asli serta wujud fisik kendaraan yang akan dijaminkan.
Mengisi formulir pengajuan pinjaman.
Sesudah itu serahkan formulir pinjaman tersebut beserta dengan BPKB dan STNK asli pada petugas bagian penaksir jaminan dan memperlihatkan kendaraan yang akan dijaminkan.
Petugas akan menaksir nilai dari kendaraan dan hasil taksiran maksimal dari barang jaminan tersebut yang sekaligus menjadi plafon pinjaman akan disampaikan kepada nasabah.
Jika nasabah setuju akan plafon pinjaman yang diinformasikan, maka petugas akan memproses lebih lanjut permohonan pinjaman tersebut.
Petugas akan membuatkan SBK (Surat Bukti Kredit) yang prosesnya memakan waktu kurang lebih 15 menit (tergantung panjangnya antrean).
Jika sudah, petugas kasir akan memanggil nasabah dan menjelaskan batas jatuh tempo kredit dan waktu pelelangan barang jaminan jika kredit tidak dilunasi sesuai dengan batas waktu toleransi yang diberikan.
Selanjutnya nasabah diminta untuk menandatangani SBK dan membayar biaya administrasi yang besarannya kurang lebih sebesar 10% dari plafon pinjaman. Biaya administrasi ini dapat dibayarkan secara tunai atau dipotong dari plafon pinjaman.
Terakhir nasabah dapat membawa pulang pinjaman tunai, tentu dengan meninggalkan BPKB dan STNK asli beserta dengan kendaraan untuk disimpan di Pegadaian selama masa kredit berlangsung.

Pembiayaan sistem gadai dengan jaminan BPKB juga dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Cara pengajuannya tak jauh berbeda dengan kredit konsumtif. Hanya saja, khusus untuk UMKM ini harus dilengkapi dengan dokumen berupa surat keterangan usaha dari kelurahan dan KK (Kartu Keluarga), jadi tak hanya KTP saja. Dalam hal jangka waktu kredit berbeda dengan yang konsumtif, karena masa kredit cenderung lebih lama mulai dari 6, 12, 24, bahkan hingga 36 bulan dengan pembayaran angsuran bulanan.

Pegadaian memiliki beragam jenis pembiayaan dengan sistem gadai. Untuk masyarakat umum dapat memanfaatkan KCA (Kredit Cepat Aman) dan RAHN yakni pembiayaan gadai berbasis syariah. Sementara untuk para pelaku UMKM dapat memanfaatkan pembiayaan sistem gadai dalam produk layanan Krasida.

Sistem Fidusia

Pembiayaan dengan sistem fidusia di Pegadaian hanya berlaku untuk jenis agunan BPKB saja. Dalam sistem fidusia, nasabah hanya menyerahkan BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian saja sebagai jaminan kredit. Sementara wujud fisik kendaraan tetap berada di tangan nasabah, sehingga bisa digunakan usaha, karena memang tujuan dari pembiayaan sistem fidusia ini untuk mengembangkan usaha. Oleh sebab itu, pembiayaan ini hanya dapat dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM saja dengan syarat memiliki kelayakan usaha yang telah berjalan minimal selama satu tahun.

Plafon pinjaman dalam pembiayaan sistem fidusia berkisar antara Rp 1.000.000,- hingga Rp 200.000.000,-. Untuk proses kreditnya cenderung lebih lama dibandingkan dengan sistem gadai, yakni kurang lebih selama 3 hari kerja. Jangka waktu proses tersebut digunakan untuk menganalisis kelayakan usaha dan juga karakter serta kemampuan nasabah dalam membayar angsuran. Sementara jangka waktu pinjaman lebih fleksibel mulai dari 6, 12, 24, hingga 36 bulan.

Untuk mengajukan pinjaman dengan sistem fidusia ini caranya tidak jauh berbeda dengan sistem gadai, dengan tahapan sebagai berikut:

Nasabah datang ke kantor Pegadaian terdekat.
Menyampaikan maksud kedatangan untuk mengajukan pinjaman sistem fidusia kepada petugas. Biasanya ada ruang khusus untuk memproses pengajuan pinjaman sistem ini.
Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi oleh nasabah terkait dengan data diri dan usaha yang dimiliki termasuk omset yang diperoleh dari usaha tersebut.
Pengisian formulir bisa dilakukan di tempat atau dibawa pulang. Jika nasabah telah membawa syarat-syarat yang dibutuhkan yakni berupa surat keterangan usaha, KTP, KK, fotokopi BPKB dan STNK, faktur pembelian, serta surat nikah (jika sudah menikah), maka pengisian formulir bisa dilakukan di tempat dan langsung menyerahkannya kembali pada petugas beserta dengan kelengkapan dokumen yang disyaratkan.
Jika syarat-syarat telah lengkap, maka pengajuan pinjaman mulai diproses selama 3 hari kerja.
Apabila nasabah memenuhi kriteria kelayakan yang ditentukan, maka pengajuan kreditnya akan disetujui. Selanjutnya petugas menghubungi nasabah dan menginformasikan waktu pencairan pinjaman.
Pada waktu yang ditentukan, nasabah datang kembali ke kantor Pegadaian tempat mengajukan pinjaman dengan membawa BPKB asli. Sebelum dana dicairkan, nasabah harus menandatangani perjanjian kredit sistem fidusia dan menyerahkan BPKB asli sebagai jaminan.
Selanjutnya nasabah diminta untuk membayarkan biaya administrasi yang bisa dibayarkan tunai atau dipotong dari pinjaman.
Sesudah itu, nasabah akan memperoleh dana pinjaman tunai.

Nasabah yang ingin memanfaatkan pembiayaan sistem fidusia di Pegadaian dapat memilih produk layanan Kreasi atau Arrum yang berbasis syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar